Kamis, 24 Oktober 2013

Tafsir kealaman

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Seluruh alam semesta dan seisinya adalah ciptaan Allah yang Maha Esa. Yang telah tercantum dengan jelas didalam kitab suci Al-Qur’an yang dibawa oleh utusan-Nya Nabi Muhammad SAW. Begitu juga semua alam yang ada di planet bumi, terdapat gunung, gurun, laut, daratan, hutan , tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia dll.
Ayat yang akan dibahas oleh pemakalah dibawah ini adalah, ayat mengenai betapa besar kekuasaan Allah, yaitu semua yang terdapat di bumi. Allah memerintahkan agar menjaga semua ciptaan Allah dan tidak merusaknya. Karena semua apapun ciptaan Allah pasti bermanfaat bagi manusia, maupun makhluk lainnya.
Terutama lingkungan yang ada disekitar kita. Dalam melestarikan lingkungan hidup diperlukan adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup, khusuunya manusia dan lingkungan hidupnya itu sendiri. Di Indonesia terdapat hutan yang begitu luas dan masih perlu untuk dikembangkan potensi dan perlindungannya.

B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana tafsir dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut?
2.    Bagaimana pembuktian ilmiah mengenai ayat-ayat Al-Qur’an tersebut?






















BAB II
PEMBAHASAN
1.    Surat Ar-Rum ayat 41
a.    Ayat dan terjemah
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُون
Terjemah :
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
b.    Makna mufrodat
ظَهَر : tampak
لْفَسَاد : kerusakan
ٱلْبَرِّ : darat
ٱلْبَحْر : laut
أَيْدِى ٱلنَّاسِ : perbuatan tangan manusia
c.    Tafsir ayat
Ayat diatas merupakan perbuatan kaum musyrikin yang telah menyekutukan Allah dan mempersekutukan Allah juga mengabaikan tuntunan-tuntunan agama, yang berdampak buruk terhadap diri mereka sendiri, masyarakat dan lingkungan yang telah dijelaskan dalam ayat diatas : telah tampak kerusakan didarat, seperti kekeringan, paceklik, hilangnya rasa aman. Dan dilaut seperti kekurangan hasil laut dan sungai, yang disebabkan karena perbuatan tangan manusia yang durhaka sehingga akibatnya Allah mencicipkan, yakni dengan merasakan sedikit kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan dosa dan pelanggaran mereka agar mereka kembali kejalan yang benar.
Kata zhahara pada mulanya berarti terjadinya sesuatu dipermukaan bumi, sehingga, karena ia dipermukaan, maka yang tampak tersebut pasti dapat jelas terlihat. Kemudian beberapa ulama kontemporer menafsirkan kata al-Fasad yaitu kerusakan lingkungan, yang berkaitan dengan kata darat dan laut.
Misalnya dengan terjadinya pembunuhan dan kerusakan atau perampokan dikedua tempat itu yaitu darat dan laut yang tidak seimbang serta tidak dimanfaatkan sebagaimana sepantasnya. Laut telah tercemar sehingga banyak ikan-ikan yang mati dan hasil laut berkurang. Daratan semakin panas sehingga terjadi kemarau yang panjang. Semua ini berhubungan dengan bagaimana manusia kurang merawat lingkungan dan menjaganya dengan baik. Semakin banyaknya perusakan terhadap lingkungan, semakin besar pula dampak buruknya terhadap manusia. Tidak bisa di pungkiri bahwa Allah menciptakan segala sesuatunya selalu dalam keterkaitan satu sama lain yang melahirkan keserasian dan keseimbangan dari hal-hal yang terkecil hingga hal-hal yang terbesar.
Sedangkan menurut penafsiran lainnya, yaitu dalam tafsir Al-Qurthubi. “telah nampak kerusakan didarat dan dilaut”. Para ulama berbeda pendapat tentang makna لْفَسَاد , ٱلْبَرِّ, ٱلْبَحْر, Qatadah As-Suddi berkata makna fasad yaitu kemusyrikan dan itu adalah kerusakan yang sangat besar. Dan ada yang berpendapat bahwa makna fasad adalah kekeringan yaitu sedikitnya hasil tanaman dan hilangnya berkah. Kemudian diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA , bahwa maksud kerusakan dilaut adalah habisnya hasil tangkapan ikan disebabkan dosa-dosa anak Adam. Selanjutnya makna Al-Bachri menurut An-Nuhas yaitu tealh  nampak kekeringan didaratan, yakni lembah-lembah dan desa-desa juga telah nampak kemaksiatan berupa perampokan dan kazhaliman, sebab inilah kerusakan yang hakiki.

2.    Surat Al-A’rof 56
a.    Ayat dan terjemah
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
Terjemah :
Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.
b.    Makna mufrodat
  تُفْسِدُوا : berbuat kerusakan
 َٱدْعُوهُ : berdo’alah
خَوْفًا : rasa takut
َطَمَعًا : penuh harap
c.    Tafsir ayat
Dalam ayat ini kata tufsidu berbuat kerusakan, adalah dimaknai dengan kerusakan berbuat syirik dan maksiat. Kemaksiatan ini mencakup segala perkara yang haram, seperti membunuh manusia, merampas harta, merusak tanaman, merusak pikiran dengan sihir dan segala yang memabukkan dan perbuatan dosa-dosa lainnya. Kemudian Allah menganjurkan mereka untuk berdo’a kepada-Nya. Berdo’a dengan penuh rasa takut (akan tidak diterima) dan harapan (akan dikabulkan).
    Dalam penafsiran lainnya yaitu dalam tafsir Al-Misbah, ayat diatas melarang untuk melakukan peng-rusakan di bumi, serta beribadah yang lebih khusyuk agar menciptakan rasa selalu ingin manta’ati perintah Allah dengan penuh harapn terhadap anugerah-Nya dan sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan. Ayat diatas juga mengandung penegasan bahwa merusak setelah diperbaiki jauh lebih buruk dari pada merusaknya sebelum di perbaiki atau pada saat dia buruk, walaupun tentunya memperparah kerusakan atau merusak yang baik juga amat tercela.
    Selanjutnya  memaknai “takut jangan sampai do’a tidak dikabulkan”. Pendapat ini sejalan dengan anjuran Nabi SAW. Agar berdo’a disertai dengan keyakinan da harapan penuh kiranya Allah mengabulkan doanya. Kemudian kata muhsinin bentuk jama’ dari muhsin bagi seorang manusia, sifat ini menggambarkan puncak kebaikan yang dapat dicapai dan mempunyai kedudukan yang tinggi.

3.    Surat Muhammad ayat 22
a.    Ayat dan terjemah
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوٓا۟ أَرْحَامَكُمْ
 Terjemah :
Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
b.    Makna mufrodat
عَسَيْتُمْ : kiranya
تَوَلَّيْتُمْ : kamu berkuasa
تُفْسِدُوا : berbuat kerusakan
َتُقَطِّعُو : memutuskan
أَرْحَامَكُمْ : hubungan kekeluargaan
c.    Tafsir ayat
Dari ayat diatas mengandung ancaman, maka apakah kiranya kamu, ayat tersebut ditujukan pada orang-orang munafik atau kaum yang lemah iman. Jika kamu berkuasa, menjadi tokoh masyarakat dan mempunyai kekuasaan kedudukan, edang ia berpaling dari tuntunan Allah dan enggan bersabar dalam perjuangan, kamu senantiasa merusak dimuka bumi dengan melakukan pertumpahan darah, berlaku tidak adil. Dan memutuskan secara amat tegas  dalam hubungan kekeluargaan kamu? Tentu saja hal ini sangat buruk bagi dirinya dan masyarakat.
Sebagian ulama memahami kata tawallaitum dalam arti berpaling dari tuntunan Allah. Dan menjatuhkan kutukan kepada mereka yang melakukan perusakan di bumi serta memutuskan hubungan sillaturrahim serta menjadikan keduanya sebagai ciri orang munafik. 
Dalam tafsir Al-Qurtubi terjemah ayat “ maka apakah kiranya jika kamu berkuasa” terjadi silang pendapat mengenai penafsirannya. Abu AL-Aliyah berkata makan firman Allah tersebut adalah : maka apakah kiranya jika kamu memangku kekuasaan, lalu kamu menetapkan penguasa-penguasa, kamu akan berbuat kerusakan dimuka bumi karena menerima suap. Menurut Ka’ab makna firman Allah tersebut adalah maka apakah kiranya jika kamu memangku kekuasaan, maka sebagian dari kalian akan membunuh sebagian yang lain. Menurut pendapat Qatadah makna nya adalah maka apakah kiranya jika kamu berpaling dari kitab Allah kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dengan menumpuhkan darah yang haram dan memutuskan hubungan sillaturrahim. Menurut pendapat yang lainnya lagi, maka boleh jadi kalian, berpaling dari Al-Qur’an dan meninggalkan hukum-hukumnya, maka kalian akan berbuat kerusakan dimuka bumi, sehingga kalian akan kembali kepada masa Jahiliyyah kalian.
Menurut Al-Musayyib bin Syarik dan AL-Farra’ berkata, bahwa ayat ini diturunkan pada bani Umayah dan Bani Hasyim, “dalil penakwilan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdulloh bin Mughaffal, dia berkata, “aku mendengar Nabi SAW bersabda “maka apakah kiranya jika kamu berkuasa akan membuat kerusakan dimuka bumi.” Setelah itu beliau bersabda, “mereka adalah penduduk daerah ini yaitu orang-orang Quraisy. Allah menghukum mereka jika mereka memimpin manusia, yaitu agar mereka tidak membuat kerusakan dimuka bumi dan tidak memutuskan hubungan kekeluargaan?”.


4.    Pembuktian  ilmiah
a.    Sumber alam dan lingkungan
Sumber alam yang terdapat di negara Indonesia dapat terbagi atas sumber alam yang dapat diperbaharui (seperti hutan, perikanan, dll) dan sumber alam yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak. Batubara, gas alam dll. Kemudian pada sumber alam yang tidak dapat diperbaharui perlu terdapat upaya untuk pemakaian secara bijaksana. Permasalahan pokoknya ialah bagaimana mengolah sumber alam dan lingkungan tersebut dengan baik agar tidak menghambat proses pembangunan maupun peningkatan kualitas hidup rakyat pada generasi ke generasi selanjutnya. Berdasarkan beberapa ayat diatas, dan berdasarkan tema pokok yang akan di bahas lebih lanjut maka, penulis akan membahas lingkungan pada perhutanan.
Sumber daya hutan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor individu atau dari dalam maupun luar. Faktor individu meliputi keadaan seseorang terdiri dari status sosial, ekonomi, dan budaya. Sedangkan yang berasal dari faktor luar meliputi segala sesuatu yang disekitarnya yang mempu mempengaruhi seseorang untuk berperan terhadap suatu kegiatan tertentu, seperti masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Hutan sangat besar memiliki pengaruh pada manusia. Hutan di Indonesia banyak menyediakan kayu bakar misalnya, yaitu sebagai bahan bakar penduduk, hutan juga sumber bahan mentah untuk kontruksi bangunan dan untuk kerajinan dan pabrik yang berbahan utama kayu, juga menyediakan pangan, bahan obat-obat an tradisional.
Dalam upaya melestarikan lingkungan hutan yaitu tidak hanya menyangkut pemeliharaan, melainkan mencakup mengatasi semua masalah yang ada agar tidak merugikan kehidupan masyarakat.

b.    Upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat
Beberapa upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk pelestarian lingkungan yaitu hutan, diantaranya yang pertama membuat Undang-Undang No.4 Tahun 1982, “lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya.”
Yang kedua pemerintah mengenalkan reboisasi dan rehabilitasi hutan yaitu merupakan program penanaman dan perbaikan tanaman hutan, yang dilakukan dengan membabat tanaman liar kemudian membuat terasering dan lubang menanam pohon jati, mahoni, kayu putih, karet dan sebagainnya. Pelaksaan program pemerintah ini banyak memanfaatkan masyarakat petani sekitar kawasan hutan. Petani yang ikut berperan dalam program reboisasi dan rehabilitasi hutan, oleh pemerintah diberi kesempatan usaha tani jenis polowijo dan sebagai imbalannya mereka berkewajiban menanam dan menjaga tanaman hutan yang masih kecil.
Program selanjutnya yang ketiga yaitu penghijaun dikawasan hutan, adalah usaha untuk menjaga kelestarian dan menanggulangi terjadinya erosi dan banjir didaerah hilir. Program ini sangat bermanfaat bagi daerah hutan yang memiliki kemiringan tanah yang tinggi yang bermanfaat untuk lahan tanah tersebut lebih mudah untuk menyerap air dan sekaligus penyimpanannya.
Upaya keempat yaitu berusaha meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemauan serta mendorong terbinanya keterpaduan antar lembaga-lembaga swasta masyarakat. Dengan diadakannya upaya penyuluhan kepada masyarakat luas agar berperan dalam pemeliharaan tanah dan hutan tersebut dapat berkembang.

c.    Manfaat pelestarian hutan dan dampak
Diantara manfaat pelestarian hutan, hutan mempunyai berbagai fungsi diantaranya sebagai sumber penyimpanan dan pengatur air, agar dapat mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor, selain itu hutan juga sebagai sumber tumbuh-tumbuhan, binatang-binatang langkah, penabung cadangan tanah, sumber energi, sumber bahan produksi dan kebutuhan manusia maupun hewan lain-lainnya. Misalnya rumput-rumput yang dapat dimakan oleh hewan peliharaan penduduk sekitar.
Selain dari manfaat yang tampak-tampak diatas, yaitu sebagai pengingat hamba-hamba Allah agar selalu bersyukur kepada Allah yang Maha Menciptakan segala sesuatu dan menjaga, melestarikan yang telah disediakan oleh Allah untuk makhluk-Nya.
Kemudian dampak buruk bagi manusia yang enggan melestarikan lingkungan perhutanan, yaitu akan sangat banyak merugikan masyarakat luas khususnya penduduk sekitar hutan misalnya adanya penebangan pohon ilegal, penembakan binatang langkah, dan merusak hasil tanaman-tanaman yang seharusnya tetap dilestarikan. Dalam bidang ekonomi, akan menurunnya pendapatan negara, dan kebutuhan hidup rakyat misalnya tanaman obat-obatan dll.
Surat Al-A’raf ayat 65
وَإِلَىٰ عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَٰقَوْمِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُۥٓ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Dan kepada kaum 'Ad (Kami utus) Hud, saudara mereka. Dia berkata, "Wahai kaumku! Sembahlah Allah! Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Maka mengapa kamu tidak bertakwa?"
Surat Muhammad ayat 23
أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰٓ أَبْصَٰرَهُ
Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
      pada surat Ar-rum diatas dapat disimpulkan bahwa sebagian besar panafsiran yang penulis temukan, ayat diatas mengandung makna kerusakan pada lingkungan terutama didarat dan dilaut yang disebabkan oleh tangan-tangan manusia yang enggan melestarikan nya.
Dalam surat Al-A’raf diatas terdapat dua versi pemaknaan yang berbeda mengenai “kerusakan”. Yang pertama mengandung makna kerusakan perbuatan syirik dan maksiat dan yang kedua, mengandung kerusakan dibumi.
Tidak jauh beda Pada surat Muhammad, memaknai kerusakan adalah kerusakan dibumi.
Dari ayat-ayat yang telah dibahas diatas, maka sangatlah penting untuk menjaga lingkungan di sekitar kehidupan setiap manusia. Karena dampak yang merugikan orang banyak akan terjadi apabila tidak ada rasa dan saling bekerja sama untuk melestarikan lingkungan tersebut.





















Daftar Pustaka

Sumardi dkk, Peranan Nilai Budaya Daerah Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Diderah Istimewa Yogyakarta, (Yogyakarta, Milik Depdikbud)

Emil Salim, pembangunan wawasan lingkungan, (Jakarta : LP3ES, 1986)

Syaikh Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2009)

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Pesan dan Kesan Keserasian Al-Qur’an, Volume 4 (Jakarta : Lentera Hati, 2002)

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Tafsir Al-Qur’an Al-Aisar jilid 3 (Jakarta Timur : Darussunnah Pres, 2007)


R,M Gatot P. Soemarto, SE,SH , Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika, 1991)



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar