Kamis, 02 Januari 2014

ulumul Qur'an 4



                                   REVISI MAKALAH
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Ulumul Qur’an III
Dosen Pengampu: Muhammad Chirzin
http://dc503.4shared.com/img/KQhVpUIp/s3/logo-uin-suka-baru-warna_2.jpg

Oleh
 Shihhah Tsaniyah (11530129)
TAFSIR HADITS
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA 2013




BAB I
PENDAHULUAN
kajian ilmiah yang obyektif merupakan dasar ilmu pengetahuan (ma’rifah) yang benar dan dapat memberikan manfaat bagi para penuntutnya, buahnya menjadi makanan paling lezat bagi santapan pikiran dan perkembangan akal. Oleh karena itu tersedianya saran dan pra-sarana yang memadai bagi seorang pengkaji merupakan suatu nilai khusus bagi kematangan kajiannya.
Kajian ilmu-ilmu syari’at pada umumnya, ilmu tafsir khususnya merupakan aktifitas yang harus memperhatikan sejumlah syarat dan etika, demi  menjernihkan sumber dan memelihara keindahan wahyu dan keagungannya.
Dan dalam kesempatan kali kami akan membahas permasalahan penting mengenai tafsir terutama pelaku tafsir (mufassir) perihal syarat-syarat beserta adab-adabnya yang dipaparkan oleh beberapa ulama tafsir sebagai suatu hal yang patut diperhatikan dan dilaksanakan oleh para mufassir al-Qur’an.
Harapan penulis mengangkat tema ini semoga bisa memberi sumbangan dalam permasalahan tafsir. Terutama yang berkaitan dengan pribadi mufassir dari segala aspek kelayakannya yang perlu diperhatikan demi perkembangan kajian tafsir yang lebih dinamis kearah yang lebih baik. dan tak lepas dari segala kekurangan dan kesederhaan yang ada dalam tulisan ini semoga bisa dikembangkan dalam wilayah kajian yang lebih baik.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tafsir dan Mufassir
Tafsir dalam disiplin ilmu Al-Quran tidak sama dengan interpretasi teks lainnya; baik itu teks karya sastra maupun teks suatu kitab yang dianggap sebagai kitab suci agama tertentu. Ketika kita membahas tafsir Al-Quran, maka pengertiannya harus merujuk pada pengertian yang sesuai dengan sudut pandang (worldview) Islam. Dalam bahasa Arab, kata tafsir (التفسير) berarti (الإيضاح والتبيين) “menjelaskan”. Lafal dengan makna ini disebutkan di dalam Al-Quran,
وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاَّ جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya.” (QS Al-Furqan: 33). Maksudnya, paling baik penjelasan dan perinciannya. Selain itu, kata tafsir berasal dari derivasi (isytiqâq) al-fasru (الفسر) yang berarti (الإبانة والكشف) “menerangkan dan menyingkap”. Di dalam kamus, kata al-fasru juga bermakna menerangkan dan menyingkap sesuatu yang tertutup. Adapun secara istilah, para ulama mengemukakan beragam definisi mengenai tafsir yang saling melengkapi antara satu definisi dengan definisi lainnya.
·         Imam Az-Zarkasy dalam mendefinisikan tafsir dengan :
“Ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, menerangkan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum dan hikmah-hikmahnya.”
·         Abu Hayyan Mendefinisikan tafsir dengan :
“Ilmu yang membahas tentang cara pencucapan lafazh-lafazh al-Qur’an, indikator-indikatornya, masalah hukum-hukumnya baik yang indepeden maupun yang berkaitan dengan yang lain, serta tentang makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafazh yang melengkapinya.”[1]
·         Sementara itu, Imam Jalaluddin As-Suyuthy mendefinisikan tafsir dengan:
“Ilmu yang membahas maksud Allah ta‘ala sesuai dengan kadar kemampuan manusiawi yang mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan pemahaman dan penjelasan makna.”
Demikianlah definisi tafsir yang dikemukakan oleh para ulama. Tafsir adalah aktivitasnya, sedangkan pelakunya disebut sebagai mufassir. Husain bin Ali bin Husain Al-Harby menjelaskan definisi mufassir secara lebih panjang: 
المفسّر هو من له أهلية تامّة يعرف بها مراد الله تعالى بكلامه المتعبّد بتلاوته, قدر الطاقة, وراض نفسه علي مناهج المفسرين, مع معرفته جملا كثيرة من تفسير كتاب الله, ومارس التفسير عملياً بتعليم أو تأليف.
“Mufassir adalah orang yang memiliki kapabilitas sempurna yang dengannya ia mengetahui maksud Allah ta‘ala dalam Al-Quran sesuai dengan kemampuannya. Ia melatih dirinya di atas manhaj para mufassir dengan mengetahui banyak pendapat mengenai tafsir Kitâbullâh. Selain itu, ia menerapkan tafsir tersebut baik dengan mengajarkannya atau menuliskannya.” [2]
            Sebelum melangkah pada pembahasan syarat-syarat mufassir, pertama hal yang wajib dilakukan adalah, wajib memperhatikan bagi seorang muslim yang ingin menafsirkan Al-Qur’an yaitu mengarahkan dirinya bahwa ia ketika itu sebagai juru bahasa Allah, menjadi saksinya terhadap maksud firman-Nya. Bila ini sudah ditancapkan didalam hatinya, maka niscaya ia akan memiliki rasa takut akan kesaksiannya, akan tetapi jika sebaliknya, maka neraka sebagai ancaman ia di hari kiamat kelak. Beberapa rujukan ketika menafsirkan Al-Qur’an yang pertama yaitu, kalam Allah, dan yang kedua sabda Rasululloh. Yang ketiga adalah perkataan sahabat, keempat perkataan tabi’in yang mempelajari tafsir dari para sahabat. Selanjutnya yang kelima yaitu pengertioan-pengertian syara’ dan bahasa yang dikandung kata-katanya dan sesuai dengan susunannya.[3]

B.     Syarat-syarat Mufassir
Makna dasar kata ini adalah tanda, atau mewajibkan sesuatu, atau syarat,[4] seperti yang telah kita pahami dalah bahsa Indonesia. Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, syarat ialah ketentuan yang harus ada, tuntutan terhadap sesuatu yang harus diadakan.[5] Dalam pembahasan Ushul Fiqih mengenai hukum Wadh’I disebutkan bahwa syarat adalah : ma yalzamu’adamuhu ‘adam al-hukm. Menurut Abu Zahrah, syarat adalah sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum. Artinya, ketika syarat itu tidak ada, maka secara otomatis hukum juga tidak ada.[6]
Manna’ al-Qatthan menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki seorang mufassir, yaitu:
1.      Akidah yang benar. Akidah mempunyai peranan yang sangat besar terhadap jiwa pemiliknya. Ketika ia mempunyai akidah yang melenceng, tentu saja ia akan menafsirkan al-Qur’an dengan berbagai penyimpangan, yang artinya merusak pemahaman akan al-Qur’an itu sendiri.
2.      Bisa menguasai hawa nafsu. Tidak jarang hawa nafsu menjadi pemicu pemiliknya untuk membela kepentingan mazhabnya.
3.      Menafsirkan lebih dahulu al-Qur’an dengan al-Qur’an.
4.      Menafsirkan al-Qur’an dengan Sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Qur’an dan penjelasnya.
5.      Menafsirkan al-Qur’an dengan pandangan para sahabat jika tidak didapatkan penafsiran dalam al-Qur’an dan Sunnah.
6.      Menafisirkan al-Qur’an dengan pandangan tabi’in.
7.      Mempunyai pengetahuan bahasa Arab.
8.      Memiliki pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan al-Qur’an, seperti qiraat, ushul al-tafsir, asbab nuzul, nasikh mansukh ayat, dsb.
9.      Pemahaman yang cermat.[7]
Adapun bagi seorang mufassir kontemporer oleh Ahmad Bazawy adh-Dhawy, ia harus menguasai tiga syarat penegetahuan tambahan lainnya selama lima belas di atas. Tiga syarat pengetahuan tersebut adalah:
1.      Mengetahui secara sempurna ilmu-ilmu kontemporer hingga mampu memberikan penafsiran terhadap al-Qur’an yang turut membangun peradaban yang benar agar terwujud Universitas Islam.
2.      Mengetahui pemikiran filsafat, sosial, ekonomi, dan olitik yang sedang mendominasi dunia agar mufassir mampu menjawab setiap syubhat yang ditujukan kepada Islam serta memunculakn hakikat dan sikpa al-Qur’an terhadap problematika kontemporer.
3.      Dengan demikian, ia telah berpartisipasi dalam menyadarkan umat Islam terhadap hakikat Islam serta keistimewaan pemikiran dan peradabannya.
4.      Memiliki kesadaran terhadap problematika kontemporer. Pengetahuan ini sangat urgen untuk memperlihatkan bagaimana sikap dan solusi Islam terhadap problem tersebut.
Dalam permasalah siapa saja yang boleh menafsirkan al-Qur’an, Imam Jalaluddin As-Suyuthy dalam Al-Itqân fî ‘Ulûm al-Qurân menyebutkan lima belas ilmu yang harus dikuasai oleh seorang mufassir.[8] Lima belas ilmu tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bahasa Arab karena dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosakata suatu lafal dan maksudnya sesuai dengan objek.
Oleh karena demikian urgennya penguasaan terhadap bahasa Arab dalam menafsirkan Al-Quran, Mujahid bahkan mengatakan,
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب‏.
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara mengenai sesuatu yang terdapat dalam Kitâbullâh apabila ia tidak mengetahui bahasa Arab.”
2.      Nahwu karena suatu makna bisa saja berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbedaan i’rab.
3.      Tashrîf (sharaf) karena dengannya dapat diketahui binâ’ (struktur) dan shîghah (tense) suatu kata.  
4.      Isytiqâq (derivasi) karena suatu nama apabila isytiqâqnya berasal dari dua subjek yang berbeda, maka artinya pun juga pasti berbeda. Misalnya (المسيح), apakah berasal dari (السياحة) atau (المسح‏).
5.      Al-Ma‘âni karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6.      Al-Bayân karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi perbedaannya sesuai dengan jelas tidaknya suatu makna.
7.      Al-Badî‘ karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
8.      Ilmu qirâ’ah karena dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran dan kuat tidaknya model bacaan yang disampaikan antara satu qâri’ dengan qâri’ lainnya.
9.      Ushûluddîn (prinsip-prinsip dien) yang terdapat di dalam Al-Quran berupa ayat yang secara tekstual menunjukkan sesuatu yang tidak boleh ada pada Allah ta‘ala. Seorang ahli ushul bertugas untuk menakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil terhadap sesuatu yang boleh, wajib, dan tidak boleh.
10.  Ushul fikih karena dengannya dapat diketahui wajh al-istidlâl (segi penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbâth. 
11.  Asbâbun Nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat) karena dengannya dapat diketahui maksud ayat sesuai dengan peristiwa diturunkannya.
12.  An-Nâsikh wa al-Mansûkh agar diketahui mana ayat yang muhkam (ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13.  Fikih.
14.  Hadits-hadits penjelas untuk menafsirkan yang mujmal (global) dan mubham (tidak diketahui).
15.  Ilmu muhibah, yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan ilmunya.
Diantara beberapa macam, syarat mufassir yang telah disebutkan diatas, penulis lebih condong pada yarat-syarat dari rujukan Manna’ Al-Qathan. Tetapi tidak berarti selain itu diabaikan, karena pada dasarnya sebuah ilmu pengetahun munculnya karena adanya perbedaan pendapat dari pemikir yang berbeda pula. Sehingga syarat-syarat mufassir yang dipakai hendaklah dapat memilih dan cocok.           

C.     Adab-adab Mufassir
Dalam kamus al-Munawwir, adab mempunyai arti aturan, tata karma atau kesopanan.[9] Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia adab sendiri mempunyai arti budi pekerti yang halus dan akhlak yang baik.[10]
Adab merupakan salah satu syarat bagi mufassir dalam aspek kepribadian. Yang dimaksud aspek kepribadian adalah akhlak dan nilai-nilai ruhiyyah yang harus dimiliki oleh seorang mufassir agar menjadi layak dalam menjelaskan suatu hakikat dari al-Qur’an terhadap orang yang kurang mengetahui. Menurut Manna’ al-Qatthan diantara adab Mufassir adalah sebagai berikut:[11]
1.      Berniat baik dan bertujuan benar, seorang mufassir harus memiliki niat dan tujuan yang baik, karena segala sesuatu itu bergantung pada niat, maka dari itu selayaknya mufassir telah menata niatnya sebelum mulai menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini juga diarahkan supaya mufassir menjauhkan diri dari tujuan-tujuan duniawi yang akan mendatangkan madlorot bagi dirinya sendiri.
2.      Berakhlak baik, diumpamakan seorang mufassir adalah seorang pendidik atau guru yang dipanuti, karena itu sebagai seorang yang dianut, maka orang tersebut harus mempunyai perangai yang baik dan sopan, agar para penganutnya merasa benar telah mempercayai apa yang telah diajarkan oleh guru mereka. Akhlak yang baik dan akhlak yang buruk, merupakan dua jenis tingkah laku yang berlawanan dan terpancar dari pada dua sistem nilai yang berbeda. Kedua-duanya memberi kesan secara langsung kepada kualiti individu dan masyarakat. individu dan masyarakat yang dikuasai dan dianggotai oleh nilai-nilai dan akhlak yang baik akan melahirkan individu dan masyarakat yang sejahtera. Begitulah sebaliknya jika individu dan masyarakat yang dikuasai oleh nilai-nilai dan tingkah laku yang buruk, akan porak poranda dan kacau balau.
3.      Taat dan beramal, karena ilmu lebih dapat diterima melalui orang yang mengamalkannya. Perilaku mulia sang penafsir akan menjadi panutan yang baik bagi pelaksanaan masalah-asalah agama yang ditetapkannya.
4.      Berlaku jujur dan teliti dalam penukilan, karena ilmu lebih dapat diterima melalui orang yang mengamalkannya. Perilaku mulia sang penafsir akan menjadi panutan yang baik bagi pelaksanaan masalah-maslah agama yang ditetapkannya.
5.      Tawaddhu’ dan lemah lembut, karena kesombongan ilmiah merupakan dinding kokoh yang menghalangi antara seorang alim dengan kemanfaatan ilmunya.
6.      Berjiwa mulia, seharusnya seorang alim menjauhkan diri dari hal-hal yang remeh serta tidak mendekati dan meminta-minta kepada penguasa.
7.      Vocal dalam menyampaikan kebenaran, karena jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang haq kepada penguasa yang zalim.
8.      Berpenampilan baik sehingga dapat memberikan kesan wibawa yang dapat menjadikan mufassir berwibawa dan terhormat dalam semua penampilannya secara umum, juga dalam cara duduk, berdiri, dan berjalan.
9.      Tenang dan mantap, mufassir hendaknya tidak tergesa-gesa dalam berbicara, tepi hendaknya ia berbicara dengan tenang, mantap, dan jelas kata demi kata.
10.  Mendahulukan orang yang lenih utama dari pada dirinya, seorang mufassir harus hati-hati menafsirkan dihadapan orang yang lebih pandai, menghargainya dan belajar darinya.
11.  Mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara ilmiah dan sistematik seperti memulakannya dengan menyebut asbab al-nuzul, arti perkataan, menerangkan susunan perkataan, memberi penerangan kepada aspek-aspek balaghah dan I’rab yang mana penentuan makna bergantung kepadanya, menjelaskan makna umum dan menghubungkannya dengan kehidupan sebenarnya yang dialami oleh umat manusia pada masa itu, serta membuat kesimpulan dan menentukan hukum.
Sementara itu Imam Suyuthi mengatakan, “ketahuilah bahwa seseorang yang tidak dapat memahami wahyu Allah dan tidak akan terlihat rahasia olehnya rahasia-rahasianya sementara di dalam hatinya terdapat bid’ah, kesombongan, dan hawa nafsu, cinta dunia, gemar malakukan dosa, lemah iman, bersandar pada mufassir yang tidak memiliki ilmu atau merujuk pada akalnya. Semua ini merupakan penutup dan penghalang yang sebagiannya lebih kuat dari pada sebagian yang lain. Inilah makna firman Allah yang terjemahnya:

“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku)[569], mereka tidak beriman kepadanya. dan jika mereka melihat jalan yang membawa kepada petunjuk, mereka tidak mau menempuhnya, tetapi jika mereka melihat jalan kesesatan, mereka terus memenempuhnya. yang demikian itu adalah Karena mereka mendustakan ayat-ayat kami dan mereka selalu lalai dari padanya.”
Maksud ayat di atas adalah pemahaman mereka mengenai akal yaitu penafsiran akan diambil oleh Allah karena sifat sombong mereka yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang mufassir.
Berdasarkan keterangan Imam Suyuthi di atas, Ahmad Bazawy Adh-Dawhi meringkas sejumlah adab yang harus dimiliki oleh mufassir, yaitu:[12]
Akidah yang lurus, terbebas dari hawa nafsu, niat yang baik, akhlak yang baik, tawaddhu’ dan lemah lembut, zuhud terhadap dunia, taubat dan taat terhadap perkara yang syari’, tidak bersandar pada ahli bid’ah dan kesehatan dalam menafsirkan, dan tidak tunduk pada akalnya, sehingga menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman.
Sekilas salah satu contoh mufassir yang banyak memiliki syarat-syarat dan adab bagi mufassir yaitu, Abu Ja’far Muhammad Ibn Jarir Ibn Yazid Ibn Ghalib Al-Tabari Al-Amuli yang mempunyai tafsir At-Tabari. Beliau hidup dan tumbuh berkembang pada lingkungan keluarga yang cukup memperhatikan terhadap pendidikan, terutama bidang keagamaan. Kehidupannya juga diiringi dengan kemajuan peradaban Islam dan berkembangnya pemikiran ilmu keIslaman. Berlanjut terus- menerus beliau belajar dan merantau ke Negara lain. Sehingga pada akhirnya Al-Tabari pada paruh abad III H, dan disosoalisasikan kepada muridnya kurang lebih 8 tahun, sekitar 282 -290 H.
Dalam karakteristik penafsirannya, dari aspek bahasa, ilmu gramatika bahasa (nahwu)  dan linguistiknya yang sangat diperhatikan dalam penggunaan bahasa Arabnya, dan pada syair-syair Arab kuno. Metode yang digunakan beliau yaitu tafsir bi al-Ma’sur selain itu dalam ilmu hadis, ia melakukan kritik sanad hadis dengan melakukan ta’dil dan tarjih.
Mengenai adab mufassir At-Tabari, penulis belum menemukan secara luas, tetapi terlihat bagaimana ayah beliau yang mendidiknya sejak kecil, akhlak dan sikap dan juga kampung halamnya yang yang cukup kondusif untuk membangun struktur fundamental awal pendidikan At-Tabari. Disini kewibawaan, keadilan dan kejujurannya seorang ayah telah tertular pada putranya.[13]


BAB III
PENUTUP
            Demikian beberapa penjelasan yang sudah kami bahas dalam tema ini sebagai unsur-unsur yang menambah khazanah keilmuan kita, khususnya dalam bidang tafsir. Hal ini tak lepas dari perhatian para ulama tafsir yang memberikan beberapa catatan penting dalam permasalah penafsiran terutama bagi mufassir itu sendiri dengan melihat beberapa hal yang dibahas pada tema kali ini supaya menjadi perhatian khusus untuk mengetahui banyak hal dalam tata cara dan etika serta syarat mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an yang bertujuan agar terhindar dari kesalahan fatal dalam penafsiran dan untuk menjaga kejernihan dan keindahan al-Qur’an sebagai obyek kajian tafsir.
            Dengan memperhatikan beberapa syarat dan adab mufassir di atas, setidaknya hal itu mampu menghindari kemungkinan buruk dalam menafsirkan sehingga mufassir bisa maksimal dan mampu melaksanakan hal-hal penting yang harus diperhatikan agar tercapai hasil penafsiran yang lebih tepat dengan maksud Allah sebagai Author al-Qur’an dan hasilnya dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kajian tafsir.
            Dalam suatu hadis Rasul adapula yang memaparkan mengenai ancaman bagi orang yang menafsirkan al-Qur’an tanpa landasan ilmu termasuk ahli neraka :
مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berkata tentang Al-Quran tanpa landasan ilmu hendaknya ia menempati posisinya di neraka.” (HR At-Tirmidzi)[14]
            Dari hadis ini maka sangatlah penting bagi seorang mufassir mampu memenuhi syarat-syarat yang ada dan kaidah yang berlaku dalam penafsiran. Aturan-aturan yang ada tersebut sebagai tadzkiroh agar tidak terjadi kajian tafsir yang menimbulkan kerancuan dan bertentangan dengan sumber ajaran Islam serta kehendak Allah dan Rasul-Nya.


DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Manna’ al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an Terj. H. Aunur Rafiq Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009.

Al-Harby, Husain bin Ali bin Husain. 1996. Qawâ‘id at-Tarjîh ‘Inda al-Mufassirîn; Dirâsah Nazhâriyyah Tathbîqiyyah. Riyadh: Dâr al-Qâsim. Juz 1. Hal. Diakses dari sumber : http://www.sarjanaku.com/2009/12/studi-tentang-syarat-syarat-mufassir-al.html

Al-Jauhari, al-Shahah fi al-Lughah Juz 1

JS Badudu dan Sutan Moh Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1994),hal.1390

Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih cetakan ke-12 Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008.

Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan bab fi Ma’rifati Syuruti al-Mufassir wa Adabihi hlm 443-444 diakses dari Maktabah Syamilah

Ahmad Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab. Surabaya:Pustaka Progresif, 2002

Tim penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta:Pusat Bahasa, 2008),hal.9

Manna’ Khalil al-Qatthan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakkir AS Bogor:Pustaka Litera Antar Nusa, 2009

Ahmad Badhawy, adh-Dhawy, Syurut al-Mufassir wa Adabuhu dalam http://pasaronlineforall.blogspot.com/2010/12/syarat-dan-adab-mufassir.html diakses pada tanggal 02 April 20013

Maktabah Syamilah, Kitab Sunan at-Tirmidzi Bab Ma Jaa Fi al-Ladzi Yafsiru al-Qur’an, no. hadis 2874



[1] Syaikh Manna’ al-Qatthan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an Terj. H. Aunur Rafiq (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009), hlm. 409
Al-Harby, Husain bin Ali bin Husain. 1996. Qawâ‘id at-Tarjîh ‘Inda al-Mufassirîn; Dirâsah Nazhâriyyah Tathbîqiyyah. Riyadh: Dâr al-Qâsim. Juz 1. Hal. 29.
[3] Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin “ DAsar-DAsar penafsiran Al-Qur’an” (Semarang : Dina Utama,  1989) hlm 31-35
[4] Al-Jauhari, al-Shahah fi al-Lughah Juz 1, hal.352
[5] JS Badudu dan Sutan Moh Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1994),hal.1390
[6] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih cetakan ke-12 (Jakarta:Pustaka Firdaus, 2008),halm.75
[7] Manna’ Khalil al-Qatthan, Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakir AS (Bogor:Pustaka Litera Antar Nusa, 2009),halm.463-465
[8] Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqan bab fi Ma’rifati Syuruti al-Mufassir wa Adabihi hlm 443-444 diakses dari Maktabah Syamilah
[9] Ahmad Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Bahasa Arab (Surabaya:Pustaka Progresif, 2002),juz 2,hal.911-912
[10] Tim penyusun kamus pusat bahasa, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta:Pusat Bahasa, 2008),hal.9
[11] Manna’ Khalil al-Qatthan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an (terj.) Mudzakkir AS (Bogor:Pustaka Litera Antar Nusa, 2009),hal.465
[12] Ahmad Badhawy, adh-Dhawy, Syurut al-Mufassir wa Adabuhu dalam http://pasaronlineforall.blogspot.com/2010/12/syarat-dan-adab-mufassir.html diakses pada tanggal 02 April 20013
[13]. Muhammad Yusuf ,MA, Dkk “ Studi Kitab Tafsir MEnyuarakan Teks yang Bisu” ( Yogyakarta : Teras, 2004) hlm 22-25
[14] Maktabah Syamilah, Kitab Sunan at-Tirmidzi Bab Ma Jaa Fi al-Ladzi Yafsiru al-Qur’an, no. hadis 2874

Tidak ada komentar:

Posting Komentar