Kamis, 02 Januari 2014

ulumul Qur'an



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perekonomian adalah sebuah kegiatan yang lazim dilakukan oleh seluruh manusia. Keterlibatan manusia dalam berbagai aspek kegiatan merupakan hal yang bersifat alamiah, karena manusia lahir dan diciptakan oleh Tuhan untuk berkarya dan berimajinasi di muka bumi ini. Karenanya berbagai aktivitas menjadi sebuah warna tersendiri terhadap kehidupan manusia yang sangat rentan untuk dipisahkan darinya.
Pada mulanya manusia melaukan interaksi ekonomi secara konvensional dalam hidupnya. Mulanya kita mengenal sistem barter, yakni tukar menukar barang. Selanjutnya sistem berkembang karena barter ini sangat dirasakan memiliki kekurangan yang banyak , maka muncul uang sebagai alat transaksi yang mudah diterima. Pada perkembangannya uang juga mengalami perkembangan dari uang yang terbuat dari emas dan perak hingga yang sekarang ini kita rasakan yaitu uang kertas dan logam.
Pasca perkembangan itu perekonomian semakin berkembang, transaksi mulai berkembang sangat jauh, dari konvensional hingga begitu kompleks. Pada zaman dahulu transaksi hanya dilakukan antar muka, sekarang kita melakikan transaksi yang begitu modern, bahkan terkadang kita tak tahu dengan siapa kita bertransaksi , hal itu menunjukan saking kompleksnya sebuah transaksi yang dilakukan di era globalisasi ini.
Perkembangan tersebut dimuali sejak lahirnya suatu lembaga keuangan yakni bank. Pada asalnya bank hanya transaksi pinjam memijam dan menabunng antara nasabah dan pemilik bank. Sekarang fungsinya makin meluas meliputi segala macam dan tak terhinga banyaknya. Berbagai kemudahan ditawarkan untuk masyarakat, hingga akhirnya hampIr semua orang terlibat dengan yang namanya bank.
Berbagai tanggapan pro dan kontra mewarnai perkembangan bank itu sendiri. Sehingga hal ini memicu penglihatan semua pihak akan mendapatkan suatu kesimpulan yang benar akan hukum dari bank tersebut. Hal ini karena dalam bank kita kenal istilah bunga yang mana menurut sebagian orang adalah riba. Sehingga tak sedikit perhatian orang akan mengkaji hukum bank, dan meneliti apakah bunga bank termasuk riba atau bukan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan riba?
2.      Bagaimana Hukumnya?
3.      Apakah bunga bank termasuk riba atau bukan?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Riba dan Pembagiannya
Kata riba berasal dari bahasa Arab, yang secara etimologi berarti “Tambahan”(Ziyadah) atau kelebihan. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa riba adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa adanya imbalan yang memadai.1)
Adapun secara istilah para ulama mendefiisikan riba sebagai bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yag berhutang(kreditur) kepada kepada orang yang berpiutang(Debitur) sebagai imbalan untuk menggunakan sejumlah uang milik debitur dalam jangka waktu tertentu.
Para ahli hukum islam membagi riba kedalam dua macam. Pertama, riba dalam pinjaman yaitu, bunga dalam pinjaman sebagai imbalan penangguhan waktu(Nasi’ah). Kedua, riba dalam jual beli yaitu, riba yang didasarkan pada tukar menukar barang yang sejenis , tetapi dengan timbangan dan takaran yang berbeda (fadhl).2)
Penjelasannya sebagai berikut:
1.      Riba Fadhl yaitu, melebihkan takaran atau timbangan pada jenis(Barang) yang sama, namun kualitas berbeda.
Contoh: menukar beras 5 kg dengan kualitas biasa dengan beras 3 kg yang lebih baik kualitasnya
Contoh tersebut dinamakan riba dengan alasan:
1.      Lima kg berarti melebihi tiga kg
2.      Beras berarti makanan yang ditimbang atau ditakar
3.      Jenisnya sama walaupun kualitas berbeda.
Dalam hadits dijelaskan
“Menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,syair dengan syair, kurma dengan kurma,garam dengan garam, harus sama ukurannya(Timbangannya) dan harus berhadap-hadapan. Maka barang siapa yang melebihi atau minta dilebihkan sungguh dia telah meribakan. Yang mengambil atau yang memberi sama hukumnya”(HR.Musli dalam kitab Al-Masaqat,Tirmidzi, Nasa’I, Abu Daud dan Ahmad)
2.      Riba Nasi’ah yaitu, menjual barang yang sama atau beda jenisnya dengan dilebihkan takarannya dikarenakan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
                               1 Nasution. Khoiruddin,” Riba dan Poligami”,(Pustaka pelajar, Yogyakarta, 1996) hal.37
                                               2 Nasution. Khoiruddin,”Riba dan Poligami”, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta,1996) hal. 38
Contoh: membeli beras 100 kg dengan beras 200 kg dengan menunda pembayaran dari satu pihak selama 4 bulan, atau menjual 100 kg kismis dengan 200 kg kurma dengan pembayaran 2 bulan.
Contoh tersebut dikatakan riba karena:
1.      Beras dengan beras satu jenis
2.      Kismis dengan kurma berlainan jenis
3.      Adanya perbedaan takaran
4.      Adanya jangka waktu.
                                                                                                                       
B.     Hukum Riba
Untuk mengethui hukum riba, terlebih dahulu akan diuraikan ayat-ayat Al-Qur’an yang memuat kata Riba diantaranya,
1.      Al-Baqarah ayat 275
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila1). Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
2.      Al-Baqarah ayat 278-279
278”.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”
279.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)dianiaya.
3.  al-Imran 130-131
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat  ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
            4.An-Nisa 160-161
160.Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan)  yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah
1 Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
161. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
                5.Ar Rum ayat 39
            “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). “
Dari beberapa ayat tersebut terlihat ada yang mengharamkan riba dan ada pula yang memang mengharamkan, tetapi dengan gambaran yang masih umum. Dilihat dari priodesasinya ayat-ayat tersebut berbeda tempat turunnya, ada yang di Mekkah dan ada yang di Madinah. Dari sini terlihat ada proses penetapan hukum yang berangsur seperti proses penetapan hukum pada khamar.
Menurut para Mufassir, ayat yang pertama turun adalah Ar-Rum ayat 391). Pada ayat ini tidak ada pengharaman, namun hanya pembencian terhadap pemberian bantuan  yang mengharapkan balasan lebih. Ayat ini diturunkan di Mekkah. Tahapan kedua adalah surat An-nisa 160-161, ayat ini diturunkan di Madinah dan menjelaskan cerita orang-orang yahudi yang memakan riba. Ayat ini juga belum mengharamkan riba kepada orang islam, melainkan hanya gambaran umum. Ayat yang ketiga adalah surat Al-Imran ayat 130-131 yang diturunkan di Madinah dan masih mengharamkan riba secara parsial belum menyeluruh. Riba yang diharamkan masih yang bersifat adh’afan mudha’fah dam memberatkan peminjam, ayat ini sejajar dengan larangan shalat bagi orang yang mabuk. Ayat keempat adalah surat Al-baqarah ayat 275-279. Dengan turunnya ayat ini terutama ayat 278, seluruh bentuk riba diharamkan baik sedikit atau banyak.
 Dengan demikan meskipun ada empat penetapan hukum, disini hanya akan dijelaskan dua ayat terakhir saja , karena menjadi perdebatan di kalangan ulama. Umumnya para mufassir dengan mengutip dari Al-Thabari bahwa surat Al-baqarah 275-279 turun disebabkan pengalaman paman nabi Muhammad, Abbas bin A. Muthalib dan Khalid bin Walid yang meminjamkan uang pada orang lain dari tsaqif bani Amr sehingga keduanya mempunyai banyak harta. Riwayat lain mengatakan bahwa banu Amr ibn Umair bin Awf mengambil riba dari banu Mughairah. Apabila telah sampai waktu, maka utusan datang dan menagih. Suatu waktu mereka tidak mau membayar dan laporan sampai pada nabi Muhammad. Kemudian beliau mengatakan, ikhlaskanlah atau jika tidak, siksa yang pedih dari Alloh. Sedang surat Al imran 130-131, menurut riwayat dari “Atho” bahwa ibn Tsaqif menagih kepada banu Mughirah. Kalau tidak membayar maka ditunda dengan syarat ada tambahan.
1 Abu Sura’I Abdul Hadi,” Bunga Bank Dalam Islam”,(Al-Ikhlas, Surabaya, 1993) hal.14
Banyak juga riwayat yang menjelaskan tentang tradisi arab pra islam, mereka selalu memberi pinjaman dengan syarat ada lebih ketika mengembalikan. Semakin lama menunggak maka tambahan akan semakin banyak. Bahkan tradisi ini juga terjadi pada pinjaman berupa emas dan perak. Sehingga saat itu praktek riba sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat.
Dari riwayat tersebut terlihat bahwa riba disini adalah riba yang pokok pinjaman bertambah dikarenakan ada penambahan waktu, baik uang ataupun benda. Penunggakan tersebut disebabkan ketidakmampuan pembayaran. Kemudian para mufassir menyebutnya dengan riba Nasi’ah. Selain itu penundaan yang terjadi juga disebabkan faktor keterpaksaan, sebab tidak mampu mengembalikan pinjaman. Masih sejalan dengan itu, dari riwayat yang dikutip di atas, selain riwayat pertama, kasus paman Nabi dan Khalid, menjadi landasan untuk menyimpulkan bahwa pinjaman disini adalah pinjaman yang sifatnya memenuhi kebutuhan( Konsumtif), dengan sendirinya dalam kasus ini ada unsur penganiayaan dan penindasan.
Dalam sunnah Nabi di jelaskan, “ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sha’r dengan sha’r, korma dengan korma dan garam dengan garam, sebanding dan harus sama juga harus kontan. Karena itu apabila jenis-jenis ini berbeda maka juallah sekehendakmu asalkan kontan. ( HR. Muslim dari Ubadah Ash-Shamat).
Ketika membahas surat Al-Imran 130, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata Adh’afan mudha’fah. Al-Thabari menjelaskan sebagai riba yang berlipat ganda dan menjadikan sifat tersebut sebagai syarat riba. Pendapatnya dikuatkan dengan hadits yang menyatakan bahwa riba tersebut adalah riba jahiliyah. Maka menurutnya hanya riba jahiliyah yang diharamkan, sementara riba lain tidak. Dan lipat ganda tersebut baginya merupakan syarat diharamkannya riba.1)
Ketika melihat surat Al-Baqarah 275-279, beliau menjelaskan ada dua riba, yaitu riba jual beli dan riba dengan penundaan pengembalian hutang yang disertai tambahan. Menurutnya riba yang kedua ini yang diharamkan, yang mengandung tambahan karena penundaan waktu( Nasi’ah), sedang riba jual beli dihalalkan yang tambahannya tidak bertambah baik dibayar kontan ataupun kredit.(fadhl).
Al-Jashshash, dari kalangan hanafiah adalah ulama yang mengharamkan semua jenis riba. Ketika membahas surat Al-Imran 130, beliau membagi riba kedalam dua jenis, riba nasi’ah dan riba fadhl. Ia mendefinisikan keduanya sama dengan ulama lain. Namun sifat lipatan ganda disana bukan syarat haramnya riba dan membolehkan riba yang lain. Menurutnya turunnya Al-baqarah 275-279 mengharamkan semua jenis riba. Ayat tersebut menghapus ayat riba yang ada sebelumnya.2)


1 Khoiruddin Nasution,” Riba dan Poligami”,(Pstaka Pelajar, Yogyakarta,1996) hal 47
2 Khairuddin Nasution,” Riba dan Poligami”,( Pustaka Pelajar, Yogyakarta,1996) hal 48
Sejalan dengan berbagai pendapat di atas, para ulama seperti Al-Qurthubi dan Al-shawkari juga mengharamkan semua jenis riba. Al maraghi menjelaskan , bahwa ada dua macam yang diharamkan dalam islam, dzatnya sendiri ataupun ada factor lain. Riba nasi’ah haram dengan dzatnya sendiri sedangkan riba fadhl haram dengan factor lain, yaitu penganiayaan yang menjadi unsure diharamakannya riba nasi’ah.
Al maraghi1) menjelaskan tentang rahasia pengharaman Riba:
1.      Menghambat seseorang dalam mengambil profesi yang sebenarnya. Contoh, orang yang ahli dalam kedokteran akan malas menekuni propesinya, karena dengan riba ia bisa mengembangkan hartanya tanpa usaha keras.
2.      Menimbulkan permusuhan
3.      Perbuatan aniaya atau dzolim
4.      Riba mengakibatkan kerusakan dan kehancuran.
Adapun maksud sifat” lipat ganda yang berlebih” adalah kelebihan dari keuntungan bukan modal. Kalau dari modal maka seseorang dikatakan riba setelah mendapatkan keuntungan yang sama dengan modal atau melebihi modal. Sebaliknya, jika dari keuntungan maka laba 1% atau 2%sudah dikatakan riba. Sebab jika terjadi penangguhan terus menerus, akhirnya keuntungan bisa sama atau melebihi modal. Jadi hakekat pengharaman riba bukan karena lipat gandanya keuntungan melainkan adanya ganti rugi terhadap penangguhan hutang.

C. Riba dan bunga bank
Permasalahan yang muncul ketika riba diharamkan adalah masalah mengenai bunga bank. Secara kesat mata, riba memang memiliki persamaan dengan bunga bank. Pada bagian ini, akan diuraikan pandangan mengenai hukum bunga bank disertai penjelasan tentang hubungannya dengan riba. Masalah pokoknya adalah apakah bunga bank termasuk riba atau bukan.
Sebelum pada pembahasan, sedikit akan dijelaskan mengenai bunga bank. Bunga bank adalah keuntungan (hasil lebih) yang diterima bank sebagai hasil kerjanya dalam mengelola uang dari debitur kepada kreditur. Selanjutnya bunga tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan bank. Selain itu sebagai balasan jasa, bunga tersebut juga diberikan kepada debitur sebagai upah karena telah menginvestasikan sejumlah uang. Bunga atau keuntungan tersebut diambil dari kreditur sebagai balasan karena telah menggunakan  sejumlah uang dari bank.




1 Mushthafa Al-maraghi, penulis tafsir Al-maraghi
1.      Pendapat Yang Membolehkan Bunga Bank
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abduh, seorang pembaharu. Pada Tafsirnya Abduh mengharamkan riba, namun pada fatwanya beliau membolehkan menabung serta mengambil bunga bank dengan alasan masalah mursalah(kesejahtraan). Alasan riba diharamkan ketika ia membuat kerugian atau terjadi eksploitasi terhadap harta orang lain. Hal ini sesuai dengan surat Al-baqarah 188,”  dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil ,dan janganah kamu membawa urusan harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Bunga Bank, tidak mengandung pemerasan dan tidak ada persamaannya dengan apa yang diharamkan Al-Qur’an. Riba yang diharamkan hanya riba Jahiliyyah dan bukan riba yang lain. Bahkan bunga bank tidak termasuk riba. Baginya, bunga bank tidak merugikan melainkan menguntungkan. Peminjam akan merasa terbantu dan bisa mengembangkan usaha. Penabungpun demikian. Dengan kata lain, mua’malah yang benar adalah mu’amalah uang menguntungkan dan memberikan bantuan kepada orang lain. Alasan lain, tentang kebolehan bunga bank, karena dengan dana tabungan perekonomian akan semakin maju. Alasan tambahan bahwa pada hakikatnya menyimpan uang di bank sama dengan pengkorsian dalam piqih islam( Mudharabah). Dengan demikian mengguakan jasa bank sama saja dengan mudharabah, dan hal ini tentu tidak dilarang Alloh SWT.1)
Ringkasnya ada tiga pokok dalam menghalalkan bunga bank. Pertama, keberadaan bank tidak menciptakan penindasan, melainkan membantu. Kedua, menyimpan uang di bank sama dengan perkongsian dalam bentuk lain( mudharabah secara tak langsung). Ketiga, mendorong perkembangan perekonomian dan kemajuan di segala bidang.
2.      Pendapat Yang Mengharamkan Bunga Bank
Sebagai mana kita ketahui bahwa masalah ini adalah ijtihadi dan tidak ada satu kesepakatan yang sama dari berbagai pemikir dan ulama. Kalangan ulama yang mengharamkan bunga bank salah satunya adalah  Yusuf Al-Qardawi. Menurutnya bunga bank termasuk riba, maka bunga tersebut haram diambil oleh penabung, dan otomatis pihak bank juga haram mengambil bunga dari peminjamnya. Menurutnnya bahwa riba adalah penindasan dan kekejian, maka tetap haram dalam kondisi apapun.2)
Menurut Muhammad Nejatulloh Siddiqi, bahwa sistem mudharabah dalam bank itu tidak jelas. Pihak bank tidak akan mengalami kerugian walaupun peminjam rugi. Maka ia menyarankan akan perubahan bank secara umum menuju bank islam. Ia berpendapat bahwa bank umum malah membawa keburukan seperti inflasi dll.
1skripsi , Idan hermnto,”Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif hukum Islam”,( Yogyakarta 2007) hal.93 2) hal. 85
Menurutnya pula bahwa  minimal ada dua hal buruk dari diterapkannya sistem bunga bank. Pertama , investor mengalami ketidak pastian. Sebab hasil usahanyatidak bisa diramalkan secara pasti . sementara bunga bank harus dibayar terus menerus tanpa memandang apakah usahanya mengalami kerugian atau kemunduran. Kedua, biaya produksi akan naik karena harus ada bunga yang dibayarkan oleh pihak pengusaha(peminjam) dan pihak bank tidak mau tahu akan itu.
Selain itu beberapa alasan lain mengenai haramnya bunga bank meliputi, pinjaman hanya diberikan kepada pihak yang mempunyai jaminan tinggi, pihak peminjam akan terpojok keran mempunyai tanggungan, tidak meratanya sistem pendapatan dikarenakan masih bimbang antara berhasil atau tidak, pihak bank tidak membedakan mana konsumtif mana produktif.
3.      Pendapat Yang Menghalalkan Dengan Alasan Darurat.
Hal ini dikemukakan oleh Abd Al-Razaq Sanhuri, seorang pemikir kontemporer Mesir di bidang hukum islam. Beliau mengungkapkan bahwa riba nasi’ah dan fadhl diperbolehkan dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan. Sejalan dengan itu Daoualibi mengatakan bahwa islam seharusnya membedakan mana konsumtif dan mana yang produktif. Dalam masalah konsumtif semua didasarkan pada prinsip tolong menolong, sedangkan pada produktif didasarkan pada sistem mudharabah.

Mengenai  sitem bunga bank pada bank syari’ah , sebagai mana telah kita ketahui bahwa bank syari’ah menggunakan sistem mudharabah dalam menamakan sistem kerjanya. Namun pada hakikatnya, sistem pemberian bunga dan penarikan bunga pada bank tersebut sama layaknya seperti bank umum, perbedaan hanya terletak pada sistem akad. Pada bank umum, sistem akad adalah jual beli, namun pada bank syariah akad berdasarkan tolong menolong dengan prinsip mudharabah antara pihak kreditur dan debitur serta pihak bank sebagai perantaranya.



BAB III
PENUTUP

Dari berbagai pandangan yang menjelaskan tentang  hukum riba. Mayoritas ahli hukum sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Keharamannya terletak pada akibat riba yang menimbulkan kemadaratan akan kehidupan manusia. Namun pada riba fadhl masih terdapat kontroversi tentang pengharamannya. Namun bisa kita ambil kesimpulan bahwa riba memang haram.
Mengenai bunga ank apakah riba atau bukan, hal ini juga mengandung kontroversi. Pendapat yang mengatakan riba termasuk bunga bank disebabkan karena adanya ketidakjelasan dalam sistemnya serta hanya melihat substansi dari bunga tersebut. Adapun pendapat yang membolehkan(menghalalkan) berpandangan bahwa keberadaan bank saat ini memang bermanpaat bagi kehidupan. Riba pada jaman dahulu berbeda dengan yang terjadi sekarang. Bahkan saat ini lembaga bank sangat sulit dipisahkan dari kehidupan manusia.
Adapun pendapat pemakalah lebih cenderung pro terhadap pendapat yang menghalalkan. Hal terebut melihat pada manfaat yang dirasakan dari bank sebagai kemaslahatan yang menunjang tingginya perekonomian serta kemudahan akses yang ditawarkan. Dengan adanya bank, kita merasa terbantu dan merasa aman karena transaksi benar-benar terjaga dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Abu Sura’I Abdul.1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya; Al-ikhlas.
Nasution, Khoiruddin. 1996. Riba dan Poligami. Yogyakarta; Pustaka pelajar
Hermanto, Idan. 2007. Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta;skripsi

ulumul Qur'an 3




HADIST TENTANG NIKAH MUT’AH
Makalah ini disusun guna Memenuhi Mata Kuliah
Hadis Ahkam
Dosen Pengampu : Syaifuddin zuhri


Di Susun Oleh :
Shihhah Tsaniyah                    (11530129)



TAFSIR HADIS
FAKULTAS USHULUDDIN, STUDI AGAMA DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan dengan akad perjanjian dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, enam jam, satu hari, empat hari dll. Pernikahan mut’ah ini sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Pada awalnya nikah mut’ah dihalalkan oleh Rasulallah Dan kemudian akhirnya hingga saat ini dan sampai nanti hari kiamat telah diharamkan hukumnya.
Banyak sekali perbedaan pendapat antara ulama-ulama mengenai hukum dari nikah mut’ah tersebut. Diantaranya ulama Sunni dari empat madzhab telah mengharamkan nikah mut’ah. Sedangkan ulama lain yang membolehkan nikah mut’ah diantaranya : ulama dari Syi’ah Syaikh Al-Tusi.
Perdebatan hukum tersebut telah berlangsung hingga saat ini, dengan masing-masing ulama mempunyai pedoman dan dasar yang diyakininya sendiri. Sehingga sangat penting apabila dalam ilmu pengetahuan nikah mut’ah tersebut diteliti secara luas mulai dari meneliti hadis dan sampai pada ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan tema pembahasan nikah mut’ah tersebut.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana kualitas hadis Nikah mut’ah dari riwayat Imam Bukhori No 3894 ?
2.      Bagaimana penjelasan matan pada hadis Nikah mut’ah tersebut?











BAB II
PEMBAHASAN
Teks hadis dan terjemah
حَدَّثَنِييَحْيَىبْنُقَزَعَةَحَدَّثَنَامَالِكٌعَنْابْنِشِهَابٍعَنْعَبْدِاللَّهِوَالْحَسَنِابْنَيْمُحَمَّدِبْنِعَلِيٍّعَنْأَبِيهِمَا
عَنْعَلِيِّبْنِأَبِيطَالِبٍرَضِيَاللَّهُعَنْهُ أَنَّرَسُولَاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنَهَىعَنْمُتْعَةِالنِّسَاءِيَوْمَخَيْبَرَوَعَنْأَكْلِلُحُومِالْحُمُرِالْإِنْسِيَّة

Terjemah : Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan, dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar."
Selanjutnya akan dilakukan penelitian sanad pada hadis tersebut, dengan langkah yang pertama yaitu mentakhrij hadis. Disini peneliti menggunakan Al-Maktabah Asy-syamila dalam melakukan takhrij hadis. Dan dibawah ini hasil dari takhrij hadis.


1.      Takhrij hadis

NO
NO HADIS
PERIWAYAT
1
4724
Imam Bukhori
2
3581
Shahih Muslim
3
1774
Sunan Abu Daud
4
1716
Sunan At-Tirmidzi
5
1951
Sunan Ibnu Majjah
6
994
Muwatho’ Malik
7
2252
Sunan Ad-Darimi
8
3685
Sunan Daruqutni
9
15956
Musnad Ahmad

2.      Tahqiq hadis
a.       Nama Lengkap : Yahya bin Qaza'ah
Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Komentar ulama  mengenai Yahya bin Qaza’ah
            Ibnu Hibban : disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani : maqbul
Adz Dzahabi : Tsiqah

b.      Nama Lengkap : Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 179 H
Komentar ulama mengenai Malik bin Anas bin Malik bin Abi’ Amir
Yahya bin Ma'in :Tsiqah
Muhammad bin Sa'd :       tsiqah ma`mun
c.       Nama Lengkap : Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Bakar
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 124 H
Komentar ulama mengenai periwayat :
Ibnu Hajar al 'Asqalani: faqih hafidz mutqin
Adz Dzahabi  :seorang tokoh
d.      Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin 'Ali bin Abi Thalib
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : Abu Hasyim
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 99 H
Komentar ulama mengenai periwayat :
An Nasa'i : Tsiqah
Ibnu Hibban : disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar : Tsiqah
Adz Dzahabi : tidak ada padanya
e.       Nama Lengkap : Muhammad bin 'Ali bin Thalib
Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
Kuniyah : Abu Al Qasim
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 80 H
Komentar ulama mengenai periwayat :
Al 'Ajli : Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani : Tsiqah
f.       Nama Lengkap : Ali bin Abi Thalib bin 'Abdu Al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu Al Hasan
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 40 H
Komentar para ulama : Ali bin Abi Thalib adalah Seorang sahabat.[1]









3.      I’tibar
SKEMA SANAD HADIS RIWAYAT IMAM BUKHORI TENTANG NIKAH MUTH’AH


 



Text Box: عَلِيِّبْنِأَبِيطَالِبٍ



 



4.      

5.     Text Box: محمد بن مسلم بن ابيد اللهحدثني
6.      
7.     Text Box: ملك بن انسعن
8.      


 






Kesimpulan dari penelitian sanad diatas hadis berkualitas shahih, yaitu bersambung dan mempunyai hubungan guru dan murid sebagai ayah dan anak, selain itu hubungan keterseambungan lainnya sebagai guru dan murid murni.

4.  Matan Hadis :
a. pengertian Nikah Muth’ah

Pengertian nikah Mut’ah dalam kamus Arab mendefinisikan mut’ah sebagai kesenangan, kegembiraan, kesukaan. Secara istilah perkawinan mut’ah adalah perkawinan dimana akad ditetapkan akan berakhir pada periode waktu tertentu. Perkawinan mut’ah ini disebut dalam hadis dan dalam kitab-kitab fiqih. Pada umumnya nikah mut’ah juga lebih sering dipakai untuk menyebut nikah sementara dari pada istilah-istilah lainnya, baik itu pada masa Nabi Muhammad maupun pada masa imam-imam syi’ah dan para tokoh muslim terkemuka lainnya.[2]
Pernikahan semacam ini juga dikenal dengan sebutan al-nikah al-munqati’ (perkawinan terputus) dan al-nikah al-mawaqqat (perkawinan sementara) atau juga pernikahan kontemporer. Menurut istilah pada umumnya nikah muth’ah sama dengan nikah muwaqqat. Dapat dikatakan juga nikah muth’ah disebut nikah kontrak, karena pernikahannya dilaksanakan berdasarkan tempo waktu dan imbalan yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Dalam sejarahnya perkawinan muth’ah telah menjadi tradisi bangsa arab jahiliyyah dan sampai dengan Rasulallah, bhakan pada saat Rasulallah , melaksanakan haji di Mekkah pada tahun 10 H, tradisi jahiliyyah ini masih tetap berjalan. Tetapi pada saat itu pula Rasulallah SAW, menghapuskan dengan adanya kebiasaan kawin muth’ah dan beliau menyatakan bahwasannya nikah muth’ah ini merupakan pernikahan yang terlarang sampai nanti hari kiamat.[3]


b. pro dan kontra pengharaman nikah muth’ah

dari banyak pendapat ulama-ulama, baik dari aliran Sunni maupun Syi’ah telah sepakat bahwa Rasulallah pernah membolehkan nikah muth’ah. Sedangkan Rasulallah mengharamkan nikah tersebut juga masih banyak perbedaan pendapat.
Pendapat empat mahzab Sunni mengenai mut’ah yaitu, pada awalnya nikah mut’ah diperbolehkan kemudian dilarang karena pada awal islam, umat muslim adalah minoritas dan sering berperang, banyak diantara mereka tidak dapat menikah dan membangun keluarga, karena mereka senantiasa dipanggil untuk melakukan perjalanan jauh dan berperang melawan orang-orang kafir. Disamping itu mereka belum lama memeluk agama Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad pada saat itu, yang sebelumnya mereka terbiasa dengan kehidupan seksual Arab bebas, mempunyai banyak simpanan wanita tak memperdulikan istri-istri mereka, dalam kehidupan seksual mereka hanyalah menginginkan atau memuaskan hawa nafsunya saja.[4]
Ketika mereka masuk Agama Islam dengan ajaran yang menurut mereka ketat, akan sulit bagi mereka ketika mereka melakukan peperangan pada suatu daerah yang jauh dari tempat tinggal mereka dan istri-istrinya tanpa ada kesempatan untuk memuaskan hasrat seksual mereka. Karenanya adalah wajar bahwa mereka diperbolehkan untuk melakukan pernikahan sementara. Alasan mengapa mut’ah diperbolehkan yaitu memang karena ada situasi khusus di Era Islam awal.
Dalam hadis sabra yang disampaikan Muslim mengkorfirmasikan pandangan ini : “ Rasulullah memberikan kami izin untuk melakukan mut’ah pada hari penaklukkan Mekkah ketika kami memasuki kota itu. Kemudian setelah dia meninggalkan kota, dia melarangnya sekali lagi” . Dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa di perbolahkannya nikah mut’ah memang karena ada situsi khusus tertentu.
Selanjutnya masih ada aliran yang berpedoman bahwa nikah muth’ah tidak diharamkan atau masih diperbolehkan yaitu ulama kontemporer mengatakan bahwa seluruh hadis yang berisi tentang pengharaman nikah muth’ah itu hukumnya dhoif atau lemah sedangkan hadis yang menyatakan bahwa nikah muth’ah diperbolehkan itu berkualitas shahih.[5]
Selain berdasarkan argument diatas, pendapat yang mengatakan bahwa nikah muth’ah diperbolehkan yaitu didasarkan pada, QS An-Nisa’ ayat 24 yang terjemahnya : “dan perempuan-perempuan yang kamu nikahi dengan muth’ah hendaknya kamu memberikan ujrahnya (mahar) sebagai suatu kewajiban.”
 Kemudian dari sekian perbedaan pendapat diatas, perlu kiranya untuk mencari sumber untuk menemukan titik terang bagaimana sebenarnya hukum nikah muth’ah tersebut. Pembuktian pertama bahwa nikah muth’ah tersebut haram adalah hadis yang dibahas oleh peneliti di atas yaitu hadis no 3684 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Dan pendapat-pendapat kritis lainnya yaitu Syekh Muhammad Thahir bin Asyur, seorang ulama besar dari Tunisia dan muftinya menyimpulkan bahwa nikah mut’ah didizinkan oleh Rasulallah dua kali dan beliau melarang nikah Mut’ah dua kali juga. Larangan tersebut menurut Syekh bukan berarti pembatalan, melainkan penyesuaian kondisi kebutuhan yang sangat darurat. Seperti yang dijelaskan diatas mengenai perjalanan peperangan para prajurit yang tanpa membawa istri mereka ikut serta. Pendapat Syekh tersebut lebih jauh terbukti di praktekkan pada masa khalifah pertama Abu Bakar R.A dan Umar bin Khattab. Kedua khalifah inilah pada masa kekhalifahannya yang menyerukan kembali akan larangan nikah mut’ah untuk selamanya.[6]
Dari sekian pembahasan hadis diatas dapat disimpulkan bahwa nikah mut’ah memang telah diharamkan oleh Rasulallah. Sebab-sebab pengharamannya telah banyak dibahas oleh ulama-ulama Sunni diantaranya :
1.      Apabila dikontekskan pada era saat ini ,Nikah mut’ah semata-mata sebagai tempat untuk melampiaskan nafsu syahwat, sehingga ada pendapat yang mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak jauh berbeda dengan zina.
2.      Nikah mut’ah telah menempatkan perempuan pada titik berbahaya, bagaikan ibarat benda yang bisa dipesan dan kemudian dibuang.
3.      Pernikahan nikah mut’ah juga akan berdampak buruk pada anak-anak yang dilahirkan hasil dari hubungan nikah mut’ah tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat kembali disimpulkan bahwa Nabi Muhammad pernah menghalalkan pernikahan Mut’ah pada perang Khaibar namun setelah itu beliau mengharamkan setelahnya. Dan kejadian yang sama yaitu Nabi membolehkan Nikah Mut’ah pada saat Fathu Mekkah kemudian mengharamkan nya sampai nanti kiamat.
Latar belakang mengapa dahulu Nabi membolehkannya, yaitu karena keadaan yang mendesak dan benar-benar darurat. Dan saat itu juga Nabi segera melarang Nikah Mut’ah. Secara nyata dapat dilihat bahwa nikah Mut’ah lebih banyak membawa mudharat dari pada manfaatnya. Maka hadis yang diwayatkan oleh Imam Bukhori no 3894 tersebut telah dapat dibuktikan keshahihannya dan kontektualisasi pada realita yang ada.





























DAFTAR PUSTAKA

Marhumah “memaknai perkawinan dalam prespektif kesetaraan studi kritis hadis-hadis tentang perkawinan” (Yogyakarta : PSW UIN Sunan Kalijaga, 2009)
M. Qurais Shihab “Membumikan Al-Qur’an Jilid 2” (Jakarta : Lentera Hati, 2010)
Shaciko Murata “Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah” (PT Raja Grafindo : Jakarta, 2001)
Pada makalah ariefta hudi fahmi  (Imam Ibnu Majjah “sembilan puluh petunjuk nabi Muhammad SAW untuk berkeluarga” ( Solo : Ramadhani, 1993)
Lidwa pusaka online.
Al-Maktabah Asy-Syamila


[1] Lidwa pusaka online.
[2]Shaciko Murata “Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah” (PT Raja Grafindo : Jakarta, 2001) hlm 41-42.
[3]Pada makalah ariefta hudi fahmi  (Imam Ibnu Majjah “sembilan puluh petunjuk nabi Muhammad SAW untuk berkeluarga” ( Solo : Ramadhani, 1993) hlm 133)
[4]Shaciko Murata “Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah” (PT Raja Grafindo : Jakarta, 2001) hlm 61-62

[5]Marhumah “memaknai perkawinan dalam prespektif kesetaraan studi kritis hadis-hadis tentang perkawinan” (Yogyakarta : PSW UIN Sunan Kalijaga, 2009) hlm 165-166
[6]M. Qurais Shihab “Membumikan Al-Qur’an Jilid 2” (Jakarta : Lentera Hati, 2010) hlm 163.